Penipuan Rekrutmen Kerja, ASN di Tangsel Jadi Tersangka

Korban merugi hingga ratusan juta rupiah

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi telah menetapkan Hendra Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan modus rekrutmen pegawai honorer. Dia merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Betul (sudah jadi tersangka)," kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: RSU Tangsel Miliki Layanan Gangguan Kejiwaan untuk Caleg Gagal

1. Tersangka Hendra Wijaya sudah ditahan

Penipuan Rekrutmen Kerja, ASN di Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi (ANTARA FOTO)

Sodiq mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka untuk keperluan pemeriksaan.

Sodiq menyebut, salah satu korban penipuan berinisial HA, 63 tahun, merugi hingga ratusan juta rupiah. "Banyak korbannya yang baru melapor," kata Sodiq.

2. Kronologi kasus awal penipuan

Penipuan Rekrutmen Kerja, ASN di Tangsel Jadi Tersangkailustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 4 April 2022.  Penipuan dimulai ketika seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak HA. Kemudian, SA mengenalkan korban dengan tersangka Hendra Wijaya yang mengaku bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel.

"HW menawarkan anak korban (HA) untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kuitansi," kata Sodiq.

3. Tersangka terancam dua pasal

Penipuan Rekrutmen Kerja, ASN di Tangsel Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah itu, korban dan anaknya diajak ke kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran. "Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Sodiq.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Juncto Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya