Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  

Buruh diharapkan menerima apapun keputusan mengenai UMP 2024

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Namun, nominal besaran kenaikan upah buruh itu baru akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, pihaknya telah menetapkan kesepakatan terkait besaran UMP dalam rapat dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.

"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: HUT Ke-23 Banten, Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten

1. Kenaikan tidak sesuai dengan permintaan buruh 15 persen

Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  Dok. Istimewa/IDN Times

Kendati dipastikan naik, ia masih enggan menyebutkan nominal besaran kenaikan UMP 2024. Namun lanjut Septo, kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023.

"Kenaikan tidak sesuai dengan apa yang beredar (15 persen). Intinya naik, besarannya nanti juga tahu besok," katanya.

Ia mengklaim kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang bakal diumumkan besok telah mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. "Angka kenaikan UMP itu sesuai dengan rekomendasi bupati wali kota, di mana patokannya ke PP 51 tahun 2023," katanya.

2. Buruh diharapkan menerima apapun keputusan mengenai UMP 2024

Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Septo mengakui dampak dari kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang tidak sesuai dengan keinginan buruh akan memicu aksi unjuk rasa, namun ia berharap bisa menerima karena sudah hasil kajian matang.

Kendati pun kecewa dan bakal melakukan aksi unjuk rasa dapat menjaga kondisi yang kondusif untuk menjaga iklim investasi di Banten.

"Kita tidak bisa larang kalau mau demo, tapi demonya yang baik tidak boleh rusuh," katanya.

3. UMP hanya sebagai jaring pengaman untuk penetapan UMK

Pemprov Banten Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Besok  Dok. Istimewa/IDN Times

Sebab, menurut Septo, kenaikan UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota. Sehingga seharusnya tidak akan menjadi persoalan dan memicu polemik.

"Jadi misalkan pengusaha tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan kabupaten kota, gaji nya tidak boleh di bawah UMP," katanya.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya