33 WNA di Tangerang Dideportasi, Termasuk yang Terlibat Prostitusi
WN Rusia pelaku prostitusi juga dideportasi dan dicekal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 33 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Tangerang lantaran terlibat tindakan pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan hingga melebihi izin tinggal.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, puluhan WNA itu dideportasi mulai dari Januari hingga Mei 2023. "Didominasi (warga) negara Nigeria. Dan yang terbaru itu WNA asal Rusia dengan berinisial ZPR," katanya, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, ZPR kedapatan terlibat bisnis prostitusi online di kawasan Kota Tangerang. Wanita 31 tahun itu sudah dideportasi pada 29 Mei lalu.
Baca Juga: Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang
1. WN Rusia pelaku prostitusi juga dilarang masuk Indonesia
Oni mengungkapkan, ZPR dideportasi bahkan dicekal usai menyalahi aturan dengan menganggu ketertiban di Indonesia.
"ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam menggunakan maskapai China Airlines, yang mana penerbangannya itu transit dulu ke Cina lalu menuju Rusia. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh