TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DG Pelaku Penculik dan Pelecehan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Bui

DG kini sudah ditahan di Polres Tangsel

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pelaku penculikan yang juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku DG telah sudah ditahan. "Sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Jumat   27 September 2024.

1. Pelaku terancam 15 tahun bui

Atas perbuatannya, kata Victor, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap DG karena diduga menculik AN (9) saat berjalan pulang sekolah di depan Gang Haji Siman, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, pada Senin (23/9/2024).

"Iya sudah ditangkap semalam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Kamis malam (26/9/2024).

2. . Pelaku ditangkap di Pamulang

Alvino menyebut, pelaku berinisial DG. Predator anak di bawah umur itu ditangkap di kawasan Pamulang.

"(Pelaku ditangkap) di Kedaung," kata Alvino.

3. Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat.

Berita Terkini Lainnya