PSI: Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Kota Tangerang Belum Maksimal
Cuma ada 1 LBH yang ditunjuk, itupun Posbakum PN Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Theresia Megawati menyebut, pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kota Tangerang dinilai belum maksimal bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Sebab, kata Theresia, hanya ada 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin.
1. Perda tidak maksimal karena hanya ada 1 LBH yang bekerja, itupun di bawah Pengadilan Negeri
Pasal 8 Perda tersebut dijelaskan, LBH yang dapat menjalankan fungsi bantuan hukum harus memiliki enam kriteria, antara lain: berbadan hukum, terakreditasi kemenkumham, dan memiliki kantor atau berkedudukan di Kota Tangerang. Selain itu, LBH itu juga harus memiliki pengurus dan program bantuan hukum.
"Menurut hemat saya, yang menjadi konsen dalam pelaksanaan perda perlindungan hukum ini adalah terkait hanya ada satu LBH di Kota Tangerang sebagai pemberi bantuan hukum. Hal ini tentunya menjadi batasan implementasi pemberian bantuan hukum bagi warga miskin itu sendiri," ujarnya, Kamis, (29/4/2021).
Adapun LBH di Kota Tangerang yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Posbakum PN Tangerang.
Baca Juga: Klaster Munggahan di Tangerang Bertambah Jadi 83 Orang