Sidang Kasus Venesia, Pengadilan Cuma Vonis 6 Terdakwa 8 Bulan Penjara
Kejaksaan ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman penjara delapan bulan pada enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hotel Venesia, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini sendiri mencuat setelah Kepolisian menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19 Agustus 2020.
Hasil penyidikan polisi diketahui para pelaku kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.
1. Kejaksaan banding atas vonis itu
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, saat ini Kejaksaan tengah melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim PN Tangerang
"Sidang itu sekarang posisinya sudah putusan. Putusannya itu di tanggal 2 September 2021 dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Ryan ditemui di kantornya, Senin (13/9/2021).