UMK Kota Tangerang, Buruh: Gubernur Hanya Ikuti Omnibus Law
Padahal MK sudah nyatakan Omnibus Law inkonstitusional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Buruh menyatakan kekecewaan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen.
UMK Kota Tangerang telah ditetapkan naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37. Angka itu dinilai tak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang. Sebelumnya, Depeko mengusulkan dua rekomendasi yakni kenaikan 1,09 persen atau sesuai tuntutan buruh sebesar 13,5 persen.
1. Wahidin tak anggap rekomendasi Depeko, buruh: dia hanya ikuti Omnibus Law yang inkonstitusional
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara ( FSBN - KASBI ) Tangerang, Ade Mudiarwarman mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tak menggubris rekomendasi Depeko dalam menetapkan upah.
Wahidin, kata Ade, masih menjadikan turunan aturan Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstutusi (MK) sebagai rujuakannya. "Angka depeko gak jadi rujukan sama sekali. Dia (gubernur) tetap mengacu pada formula PP 36," kata Ade kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Tepung di Kota Tangerang Naik!