Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Masyarakat diimbau memanfaatkan program iniUntuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya ke wilayah Provinsi Banten. Selain kebijakan itu, Andra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 ke bawah, sejak 10 April 2025.

  • Pemutihan pokok dan denda pajak juga diperpanjangAndra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan, denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permintaan agar masa pemutihan

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Ia mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten.

“Kebijakan ini insya Allah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025,” kata Andra Soni saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

1. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini

Gubermur Banten Andra Soni (Dok. Pemprov Banten)

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya ke wilayah Provinsi Banten.

Selain kebijakan itu, Andra juga mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 ke bawah, sejak 10 April 2025. Syaratnya, pemilik kendaraan membayar pajak di tahun ini.

2. Pemutihan pokok dan denda pajak juga diperpanjang

Dok.khaerul anwar

Andra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan, denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permintaan agar masa pemutihan diperpanjang.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

3. Ada sekitar 1,7 juta kendaraan yang masih tunggak pajak

Dok. Khaerul Anwar

Catatan sementara, masih ada sekitar 1,7 juta kendaraan bermotor di Banten masih menunggak pajak dari total 2,3 penunggak sejak pemberlakuan pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan pada 10 April 2025 lalu.

"Nah ini diperlukan sebuah kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan alat atau merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan," kata Andra Soni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team