Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Pilkada Serang

- Gubernur Banten menetapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang sebagai hari libur pada 19 April 2025.
- Penetapan libur bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU tersebut.
- PSU diikuti oleh dua pasangan calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas.
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada Sabtu 19 April 2025 sebagai hari libur.
Penetapan itu berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 sebagai hari libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.
"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025," kata Andra, Rabu (16/4/2025).
1. Hari libur itu ditujukan untuk warga Kabupaten Serang

Andra mengatakan, penetapan libur itu ditujukan untuk seluruh warga Kabupaten Serang agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan PSU nanti.
"Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insya Allah akan berjalan dengan baik," katanya.
2. PSU merupakan keputusan MK untuk gugatan hasil pilkada

Untuk diketahui, PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
3. Dua pasangan calon yang bertarung di PSU

Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas.



















