Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada Sabtu 19 April 2025 sebagai hari libur.
Penetapan itu berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 sebagai hari libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.
"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025," kata Andra, Rabu (16/4/2025).
