Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menertibkan pengepul rongsokan di wilayah Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper. Diduga, para pengepul tersebut membakar sisa rongsokan dan menyebabkan polusi pencemaran udara.
Camat Batuceper, Mulyani mengatakan, petugas menindak tegas pengepul yang melanggar aturan.
“Tantrib Kecamatan Batuceper langsung turun ke lapangan untuk tindak lanjut agar para pengepul tidak menerima kumpulan sampah di lokasi atau lapak lapak sehingga tidak tertumpuk,” kata Mulyani, Selasa (27/8/2024).
Di sisi lain, petugas juga memberi edukasi kepada pengepul agar mereka dapat memilah atau sortir sampah lebih baik dan menjaga kebersihan serta kerapihan.
