Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Antisipasi Kenakalan Remaja, Satpol PP Kota Tangerang Razia Tas Siswa

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Mengantisipasi kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan bebas dan kegiatan negatif lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia tas bawaan pelajar Kota Tangerang.

Salah satu kegiatan ini dilakukan di sejumlah SMP-SMA di Kecamatan Ciledug, Selasa (27/8/2024).

1. Razia tas siswa itu dilakukan di Ciledug

Dok. Pemkot Tangerang

Kasie Trantibum Satpol PP Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, dalam agenda hari ini, pihaknya menyasar SMK Bina Bangsa dan SMK Bhakti Mulya. Petugas menggeledah tas dan menyita rokok atau barang berbahaya lainnya yang kemungkinan dibawa para pelajar.

“Tapi, untuk giat hari ini, petugas tidak menemukan rokok maupun senjata tajam lainnya. Ini akan rutin dan berkala ke seluruh sekolah baik tingkat SMP maupun SMA/SMK di Kecamatan Ciledug,” kata Agung.

2. Petugas menyisir dari satu kelas ke kelas lain

Dok. Pemkot Tangerang

Kata Agung, petugas menyisir dari satu kelas ke kelas lainnya dan dari satu tas ke tas lainnya. Dengan teliti, petugas memeriksa setiap bagian tas bahkan lembar buku.

“Tak ketinggalan, petugas juga menyisir kolong meja dan setiap sudut sekolah yang berpotensi ditemukannya benda tajam, atau lainnya untuk melakukan tindak pidana atau kenakalan remaja yang kerap terjadi,” ungkapnya.

3. Ini dasar hukum razia Satpol PP

Dok. Pemkot Tangerang

Agung mengatakan, tindak pengawasan ini, merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Tanpa Asap Rokok. Selain itu, Satpol PP juga ingin meminimalkan tindak kenakalan remaja, seperti tawuran di luar sekolah.

“Kegiatan ini telah menjadi agenda rutin petugas trantibum Kecamatan Ciledug untuk mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan yang dilakukan pelajar," kata dia.

Satpol PP, kata dia, tak segan, menindak pelajar yang melanggar aturan dan menyimpan benda-benda terlarang, sesuai dengan aturan yang ada. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us