Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Indonesia oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penolakan tersebut pun merupakan upaya antisipasi masuknya COVID-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, para WNA tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR)," kata Jongky, Jumat (3/12/2021).