Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apindo: Banyak Perusahaan di Tangerang Tak Bayar Upah Sesuai Aturan

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengaku, banyak perusahaan yang tidak memberikan upah minimum kepada para pekerjanya. Kata Mursalim, seperti di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara dan Kota Tangerang.

"Misalnya di Teluk Naga, Dadap. Enggak usah jauh jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum, ke mal aja, tanya karyawan Kerjanya dari jam berapa? Jam 9 sampe jam 10 malem. Lembur enggak ada, upahnya paling dua juta (rupiah)," kata Mursalim, Kamis (3/2/2022).

1. Perusahaan yang tidak bayar upah minimum harus di-sweeping

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Edy mengatakan seharusnya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi dalam memperjuangkan hak buruh tersebut. Sebab, Edy mengklaim, dari 800 lebih anggota Apindo Banten, mereka telah membayar upah minimum bagi para pekerjanya.

"Yang sudah bayar (upah minimum) harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampe dia bayar. Ini kan terbalik, perusahaan perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," tegas Edi.

Kata Mursalim, kemungkinan 90 persen di Banten banyak perusahaan yang belum bayar upah minimum.

2. Kalau tak bayar karyawan sesuai aturan, pengusaha bisa kena penjara atau denda ratusan juta rupiah

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Shemi)

Dia mengatakan, pengupahan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

"Upah minimum kan memang harus dibayarkan, kalau gak hukuman penjara," kata Edy.

Kata dia, penegakkan aturan ini bergantung pada political will pemerintah da kesadaran pengusaha.

3. Ini besaran UMK se-Banten

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya sudah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. Berikut besaran UMK di Banten 2022: 

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292,64.

- Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313,18 atau naik 0,81 persen.

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186,86.

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792,65.

- Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp4.285.798,90 dari Rp4.262.015,37.

-  Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

- Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.

- Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us