Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Serang, IDN Times  - Gubernur Banten Wahidin Halim menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen. Dengan kenaikan angka tersebut UMP Banten hanya naik senilai Rp40 ribu.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, UMP Banten menjadi Rp2.501.203,11.

1. Sesuai dengan PP 36 tahun 2021

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahidin Halim mengatakan, penetapan nilai UMP Banten berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11," tutur Wahidin melalui pers rilis, Jumat (19/11/2021).

2. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Disampaikan Gubernur, kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 disebut sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemik COVID-19.

"Kenaikan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat," katanya.

3. Selanjutnya akan menentukan UMK pekan depan

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, setelah penetapan UMP Banten 2022, maka tahapan selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. 

“Rabu pekan depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us