Tangerang, IDN Times - Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang resmi menolak penumpang Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional, baik yang transit maupun yang hendak memasuki bandara tersebut, Kamis (2/4).
Penolakan tersebut juga disebut PT Angkasa Pura (AP) II sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
