Tangerang, IDN Times - Penjara tampaknya bukan hukuman yang membuat jera bagi WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Pasalnya, baru menghirup udara bebas pada Maret 2026 lalu, ia kembali diringkus Polisi saat hendak menjual 2 unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya," ujar Parikhesit, Rabu (17/6/2026).
