Tangerang, IDN Times - Pesinetron berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kedapatan membawa vape yang berisi zat etomidate atau obat keras. Namun, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, JF tidak dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald, Selasa (29/4/2025).