Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana (IDN Times/Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Bawaslu Tangerang meneruskan pelanggaran netralitas Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana ke BKN RI.
  • Nana terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024, melanggar pedoman netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
  • Pihak Bawaslu masih menunggu putusan dari BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Nana Supiana.

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah meneruskan penanganan pelanggaran netralitas Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Diketahui, berdasarkan hasil pleno Bawaslu, pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di