Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah meneruskan penanganan pelanggaran netralitas Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Diketahui, berdasarkan hasil pleno Bawaslu, pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
"Karena yang memutus (sanksi) itu bukan kami, jadi BKN. Suratnya kami teruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).