Pjs Wali Kota Cilegon Tak Terima Diputus Langgar Netralitas ASN

Serang, IDN Times - Pjs (Penjabat sementara) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten itu membantah telah bertindak tidak netral.
"Iya kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, kan ini diumumkan. Saya juga baru tahu hari ini, tidak diberitahukan objeknya gak tahu. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
1. Nana mengklaim hadir sebagai undangan acara penghargaan literasi

Terkait kehadirannya di kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah tersebut, kata dia, hanya sebatas memenuhi undangan.
Itupun, lanjutnya, dalam undangan disebutkan kegiatannya adalah pemberian penghargaan literasi dan tidak tahu mengenai kegiatan deklarasi.
"Kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu, undangannya juga ada. Saya sudah ngasih keterangan sejelas-jelasnya," katanya.
2. Nana mengaku tak keberatan disusupi oleh kegiatan deklarasi di acara itu

Kendati demikian, ia mengaku tidak keberatan saat acara berlangsung disusupi oleh kegiatan deklarasi terhadap pasangan calon. Sebab, kata dia, statusnya di sana hanya sebagai tamu undangan.
Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
"Itu kan soal demokrasi, semua punya hak pilihan. Kan PNS juga boleh nyoblos, hanya tidak boleh, tidak hanya sekedar netral tapi juga hrs profesional, jangan lupa itu," katanya.
3. Terkait sanksi, Pj Gubernur Banten masih menunggu salinan putusan Bawaslu

Dikonfirmasi terpisah, Pj Gubernur Bangen, Al Muktabar, mengaku pihaknya belum bisa memutuskan terkait sanksi yang diberikan kepada Pjs Wali Kota Cilegon yang dinyatakan terbukti tak netral di Pilkada. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Bawaslu Kota Tangerang tersebut.
"Saya sampai hari ini belum menerima yang tertulis apa isinya, nanti pelajari apa isinya. Prinsip kita akan menegakkan aturan yang berlaku," katanya.



















