Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DLHK Tangerang Selidiki Dugaan Pencemaran Udara di Pasar Kemis

DLHK Tangerang Selidiki Dugaan Pencemaran Udara di Pasar Kemis
ilustrasi pencemaran udara dari aktivitas industri (pixabay.com/SD-Pictures)
Intinya Sih
  • DLHK Kabupaten Tangerang menyelidiki dugaan pencemaran udara di Pasar Kemis setelah laporan warga terkait dampak kesehatan, termasuk kasus balita yang mengalami ISPA.
  • Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lapangan, uji laboratorium, dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan sumber serta dampak pencemaran dari pabrik peleburan logam.
  • Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif atau rekomendasi penindakan, sementara warga mengeluhkan asap hitam pekat dan bau menyengat dari aktivitas pabrik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran udara di Kecamatan Pasar Kemis yang disebut berdampak pada kesehatan warga, termasuk seorang balita yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi dari masyarakat sebelum melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

“Pertama kita verifikasi ke lapangan, cek kegiatan di lokasi. Kita gali dulu informasi dari warga, baru nanti kita cek ke perusahaannya,” ujar Sandi, dikutip Jumat (17/4/2026).

1. DLHK akan verifikasi hingga uji laboratorium

Ilustrasi pencemaran udara
Ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sandi menjelaskan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi. Selain itu, DLHK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna menelusuri dampak terhadap warga.

“Kalau terkait kesehatan, kita akan minta bantuan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Dari sisi perizinan, Sandi menyebut perusahaan peleburan logam yang diduga menjadi sumber pencemaran kemungkinan hanya memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

“Belum AMDAL, karena luas kegiatan belum sampai satu hektare, jadi menggunakan UKL-UPL,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan kemungkinan pelanggaran tetap terbuka, terutama jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

2. Sanksi hingga kompensasi bisa diberikan

Ilustrasi pencemaran udara paling bahaya
Ilustrasi pencemaran udara paling bahaya (ethical.net)

Jika hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran, DLHK tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan kepada pemerintah provinsi.

“Bisa saja nanti ada sanksi atau rekomendasi lanjutan, termasuk kemungkinan kompensasi bagi warga terdampak,” tegasnya.

3. Warga keluhkan asap hitam dan bau menyengat

Ilustrasi ISPA.
Ilustrasi ISPA. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, warga Desa Pasar Kemis mengeluhkan polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas pabrik peleburan logam di sekitar permukiman.

Salah satu warga, Muhamad Rizki Romdoni, mengatakan keresahan warga sudah berlangsung lama, namun kembali mencuat setelah adanya balita yang mengalami ISPA hingga pneumonia.

“Memang sudah lama kami perhatikan, tapi makin jadi perhatian setelah ada anak warga yang kena ISPA,” ujarnya.

Ia menyebut aktivitas pabrik lebih intens terjadi pada malam hari, dengan asap berwarna hitam pekat serta bau menyengat yang mengganggu.

“Kadang juga ada suara bising dan bau seperti kaus kaki. Itu sangat mengganggu warga,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More