Guru Besar Jayabaya Dorong Publik Ubah Paradigma soal Hukum Kepailitan

- Yuhelson mendorong hukum kepailitan dijadikan mata kuliah wajib karena berperan penting dalam dunia bisnis dan stabilitas ekonomi nasional.
- Ia memperkenalkan konsep Summum Bonum dan Via Pacis untuk menekankan penyelamatan usaha, bukan likuidasi, sebagai tujuan utama hukum kepailitan.
- Yuhelson mencontohkan kasus Garuda Indonesia serta mengajak revisi UU Kepailitan agar lebih menonjolkan restrukturisasi dan semangat perdamaian.
Tangerang, IDN Times – Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, mendorong agar hukum kepailitan dijadikan mata kuliah wajib di fakultas hukum di Indonesia. Hal ini dinilai penting karena erat kaitannya dengan dunia bisnis dan stabilitas ekonomi nasional.
Dalam orasi ilmiahnya, Yuhelson menekankan perlunya perubahan paradigma dalam hukum kepailitan, dari yang semula berorientasi pada likuidasi menjadi penyelamatan usaha. Ia menilai hukum kepailitan tidak bisa dipandang sebagai aspek hukum semata, melainkan bagian dari sistem ekonomi yang lebih luas.
“Hukum kepailitan berkaitan langsung dengan dunia usaha dan stabilitas ekonomi nasional, sehingga penting dipahami sejak bangku kuliah,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
1. Dorong konsep Summum Bonum dan perdamaian

Dalam gagasannya, Yuhelson memperkenalkan konsep Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian perkara kepailitan. Menurutnya, tujuan utama kepailitan bukan mematikan perusahaan, tetapi menjaga keberlanjutan usaha.
“Kalau semua berakhir likuidasi, sistem ekonomi bisa terganggu,” katanya.
Ia menegaskan, likuidasi seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan tujuan utama dalam proses hukum kepailitan. Pendekatan ini dinilai lebih mampu menjaga lapangan kerja serta stabilitas ekonomi.
2. Contoh kasus penyelamatan Garuda Indonesia

Yuhelson mencontohkan penyelamatan Garuda Indonesia sebagai implementasi pendekatan tersebut. Dengan utang besar yang mendekati Rp100 triliun, maskapai tersebut dinilai masih bisa diselamatkan karena memiliki nilai strategis dan historis bagi negara.
“Kita harus melihat melampaui angka utang,” ujarnya.
Selain mendorong perubahan di dunia pendidikan, Yuhelson juga menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ia berharap semangat perdamaian dan restrukturisasi dapat dimasukkan secara eksplisit dalam aturan tersebut.
3. Ajak praktisi ubah pola pikir

Mengacu pada teori keadilan distributif John Rawls, Yuhelson menilai hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, bukan sekadar kepastian formal. Ia pun mengajak para praktisi hukum untuk lebih mengedepankan restrukturisasi dibanding likuidasi.
“Yang terpenting adalah menjaga keberlanjutan ekonomi, bukan sekadar menyelesaikan perkara,” ungkapnya.


















