Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Sewa Peralatan Acara MBG di Ciputat

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Sewa Peralatan Acara MBG di Ciputat
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih

  • Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus penipuan penyewaan peralatan acara MBG di Ciputat yang menyebabkan kerugian hingga Rp65 juta, dengan pelaku membawa kabur kursi dan blower sewaan.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan barang hasil penipuan dijual kembali di wilayah Depok, dan polisi berhasil menyita sebagian kursi serta blower, sementara pelaku AAP masih berstatus DPO.
  • Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap transaksi sewa tanpa identitas jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus penipuan penyewaan peralatan acara yang menyebabkan kerugian hingga Rp65 juta. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menyewa perlengkapan kegiatan penyuluhan Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu membawa kabur sebagian besar barang yang disewa.

Kasus tersebut terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II Nomor 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada 30 April 2026 lalu.

1. Pelaku pesan ratusan kursi dan blower untuk kegiatan MBG

Borgol dan uang sebagai representasi suap dan korupsi.
Ilustrasi borgol dan uang sebagai simbol kriminalitas dan kasus korupsi. (Pixabay)

Berdasarkan keterangan tertulis Polsek Ciputat Timur yang diterima IDN Times, Kamis (4/6/2025), korban bernama Siti Fatimah melaporkan kehilangan sejumlah peralatan acara setelah menerima pesanan dari seseorang yang mengaku bernama AAP.

Pelaku disebut memesan 170 kursi merek Futura berwarna merah dan tiga unit blower merek Krisbow untuk kebutuhan kegiatan penyuluhan MBG. Setelah seluruh barang dikirim ke lokasi sesuai permintaan, pelaku diduga membawa kabur sebagian besar perlengkapan tanpa seizin pemilik.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menggunakan modus memesan peralatan acara untuk kegiatan penyuluhan MBG. Setelah barang dikirim, sebagian besar kursi dan blower dibawa pergi tanpa izin pemilik,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq.

2. Barang diduga dijual kembali ke wilayah Depok

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi barang-barang hasil penipuan tersebut dijual kembali kepada pihak lain di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui memanfaatkan jasa transportasi logistik berbasis aplikasi untuk memindahkan barang-barang tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas berhasil menyita 120 kursi Futura warna merah dan satu unit blower merek Krisbow. Sementara pelaku berinisial AAP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

3. Pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan barang kepada pihak yang identitasnya belum dapat dipastikan, guna menghindari menjadi korban tindak penipuan serupa.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Banten

See More