Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel Dilaporkan ke Kejaksaan

- GP Ansor Tangsel melaporkan dugaan kejanggalan kebijakan TPP ASN ke Kejaksaan Negeri Tangsel karena dianggap tidak transparan dan menimbulkan ketimpangan antarpegawai.
- Kebijakan TPP diduga tidak mengikuti parameter Kementerian Dalam Negeri, dengan temuan pejabat berjabatan rendah menerima penghasilan lebih tinggi dari yang seharusnya.
- Laporan disertai dokumen regulasi dan aspirasi ASN yang merasa dirugikan, sementara Pemkot Tangsel belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Tangerang Selatan, IDN Times – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangerang Selatan melaporkan dugaan kejanggalan dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antarpegawai.
Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Amizar mengatakan, pihaknya datang langsung untuk mendorong keterbukaan dalam penyusunan TPP.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti. Kami ingin ada transparansi, terutama soal dasar pembentukan tim perumus dan penentuan besaran TPP,” ujarnya.
1. Ketimpangan tunjangan jadi sorotan

Amizar menilai terdapat ketidakseimbangan antara ASN di level bawah dengan pejabat di tingkat atas. Menurutnya, tenaga seperti guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai kelurahan menerima TPP yang tidak sebanding dengan pejabat struktural.
“Ini yang kami nilai janggal karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, GP Ansor turut menyeret tim perumus kebijakan hingga kepala daerah sebagai pihak terkait, termasuk Benyamin Davnie dan Sekda Tangsel sebagai ketua tim perumus.
2. Diduga tak sesuai aturan pusat

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar menyebut, kebijakan TPP diduga tidak mengacu pada parameter yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. “Dalam aturan Mendagri sudah jelas parameternya. Namun di Tangsel kami duga diabaikan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya kondisi di mana pejabat dengan kelas jabatan lebih rendah justru menerima penghasilan lebih tinggi dibandingkan yang lebih tinggi.
3. Lampirkan dokumen hingga aspirasi ASN

Suhendar mengungkapkan, laporan tersebut dilengkapi dokumen regulasi serta aspirasi ASN yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. “Banyak ASN merasa diperlakukan tidak adil. Ini kami jadikan bagian dari laporan,” ujarnya.
Ia menduga persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan bisa berkaitan dengan desain kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah masih belum mendapat respons.
Suhendar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, serta mendorong kebijakan TPP yang lebih adil dan transparan bagi seluruh ASN.


















