Kejati Banten Bantah Oknum Jaksa Jual Barang Bukti Kasus First Travel

- Kejati Banten membantah tudingan oknum jaksa IR menjual barang bukti kasus First Travel dan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
- IR diketahui telah dipecat tidak hormat dan kini menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat terkait dugaan penggelapan aset Koperasi Pandawa.
- Kejati Banten meminta publik tidak mencampuradukkan kasus IR dengan perkara First Travel serta mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat.
Serang, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantah dugaan penggelapan barang bukti oleh oknum jaksa inisial IR berkaitan perkara First Travel seperti yang sempat diberitakan IDN Times pada 15 April 2026 lalu.
Kendati demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa di Kejati Banten. Namun telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini (Kejati Banten). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya pada Jumat, (17/4/2026)
1. IR ditahan terkait kasus investasi bodong Koperasi Pandawa

Jonathan menegaskan, perkara yang menjerat IR tidak berkaitan dengan dugaan penggelapan maupun penjualan aset First Travel. “Yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Informasi yang mengaitkan dengan kasus tersebut tidak benar,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan aset milik dalam kasus investasi bodong Koperasi Pandawa (KSP Pandawa Mandiri Group).
2. Jonathan meluruskan kasus IR tak berkaitan First Travel

Kejati Banten meminta agar informasi yang beredar tidak mencampuradukkan perkara yang sedang ditangani. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang mengaitkan IR dengan kasus First Travel.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkara yang menjerat IR, Kejati Banten mempersilakan publik mengonfirmasi langsung ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani proses hukum.
"Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” katanya.
3. IR telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar

Terpisah, sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat menyebutkan, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” ujar sumber tersebut.


















