Pandeglang, IDN Times - Nasib memilukan dialami bocah perempuan 14 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Akibat perbuatannya, pria inisial AT (40) telah diringkus oleh Unite Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
"AT telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Rabu (10/12/2025).
Bocah 14 di Pandeglang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil

Intinya sih...
Korban diperkosa ayahnya selama 3 tahun, dengan ancaman kekerasan
Kasus terungkap setelah ibu kandung mendapat laporan anaknya tak masuk sekolah
Pelaku dijerat dengan pidana Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
1. Korban diperkosa ayahnya selama 3 tahun
Kapolres mengungkapkan perbuatan bejat yang dilakukan AT terhadap darah dagingnya sendiri selama tiga tahun, yakni sejak 2022. Ketika itu, pelaku bercerai dari istrinya.
Dalam setiap aksinya kejinya itu, pelaku selalu mengancam bakal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban agar korban mengikuti keinginannya. Dengan ancaman itu, korban tidak punya kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.
2. Kasus terungkap setelah ibu kandung dapat laporan anaknya tak masuk sekolah
Dhyno mengatakan, kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan anaknya, yang tidak bersekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku, dan mendapati anaknya telah mengandung.
"Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.