Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Sengketa, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja di Cirarab Transparan

Kab. Tangerang
3 min read
Ada Sengketa, BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja di Cirarab Transparan
Ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan pengadaan tanah Tol Serbaraja Seksi 2A di Cirarab berjalan transparan, dari konsultasi publik hingga pelaksanaan, sesuai aturan proyek strategis nasional.

  • Musyawarah melibatkan warga berhak dan instansi terkait untuk menyepakati bentuk ganti kerugian, bukan menegosiasikan nilainya; proses turut didampingi Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri.

  • Sebanyak 94 bidang tanah disanggah, dengan delapan gugatan di PN Tangerang; DPRD meminta sengketa dihormati tanpa menghambat pembayaran bidang yang tidak bermasalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) Seksi 2A di Desa Cirarab, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan warga terdampak. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan proses pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, transparansi pengadaan tanah dapat dilihat dari tahapan perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan. Proses tersebut, kata dia, diawali dengan konsultasi publik.

  1. 1. Musyawarah bukan untuk tawar-menawar nilai ganti rugi

    ilustrasi mata uang rupiah
    ilustrasi mata uang rupiah (vecteezy.com/tri agung susilo haryono)

    Didik menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah, pihak yang berhak dilibatkan dalam musyawarah. Pelaksanaannya juga melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dengan pendampingan Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Ia menegaskan, musyawarah pengadaan tanah bukan forum untuk menegosiasikan besar kecilnya nilai ganti kerugian.

    “Terkait dengan musyawarah dapat dipahami bukan untuk mendiskusikan besar kecilnya nilai ganti kerugian yang dinegosiasikan, namun musyawarah yang dimaksudkan adalah untuk menyepakati bentuk ganti kerugian sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tegasnya, Rabu (7/10/2026).

  2. 2. Sebanyak 94 bidang di Cirarab masuk sanggahan

    QUIZ jalur mudik
    ilustrasi Tol Trans Jawa (unsplash.com/Zoshua Colah)

    Dalam proses pengadaan tanah Tol Serbaraja Seksi 2A di Desa Cirarab, terdapat 94 bidang yang tercantum dalam daftar nominatif.

    Didik mengatakan, seluruh 94 bidang tersebut mendapat sanggahan dari pihak lain. Dari jumlah itu, sebanyak delapan bidang telah diajukan gugatan oleh kuasa hukum pihak penyanggah melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

    Delapan bidang yang digugat tersebut merupakan bagian dari 73 bidang yang telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

    Dalam perkara tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menjadi salah satu pihak tergugat.

    “Dalam permasalahan ini kami juga termasuk sebagai pihak tergugat, sehingga dalam proses peradilannya akan bersama-sama beracara di Pengadilan dengan pihak tergugat lainnya,” ujar Didik.

  3. 3. DPRD minta sengketa tak hambat bidang lain

    Ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
    Ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

    RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto berlangsung cukup alot. Di akhir rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah rekomendasi.

    DPRD menegaskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap harus didukung dan berjalan.

    Namun, proses hukum terhadap bidang tanah yang benar-benar masih disengketakan juga harus dihormati. DPRD meminta tidak ada pihak yang mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah.

    Di sisi lain, DPRD menilai sengketa pada sebagian bidang tanah tidak semestinya menghambat proses pembayaran terhadap bidang-bidang lain yang tidak dalam sengketa.

    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal mengatakan, kepastian hukum menjadi hal penting dalam menyelesaikan persoalan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

    Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak masyarakat tetap terlindungi.

    “Apabila ada permasalahan, memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” kata Rijal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More