Ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto berlangsung cukup alot. Di akhir rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah rekomendasi.
DPRD menegaskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum tetap harus didukung dan berjalan.
Namun, proses hukum terhadap bidang tanah yang benar-benar masih disengketakan juga harus dihormati. DPRD meminta tidak ada pihak yang mengambil alih kewenangan Kantor Pertanahan maupun pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah.
Di sisi lain, DPRD menilai sengketa pada sebagian bidang tanah tidak semestinya menghambat proses pembayaran terhadap bidang-bidang lain yang tidak dalam sengketa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Abdullah Rijal mengatakan, kepastian hukum menjadi hal penting dalam menyelesaikan persoalan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Apabila ada permasalahan, memang kita biasanya menghadapinya adalah melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” kata Rijal.