BPOM Gerebek Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel

- BPOM gerebek pabrik skincare ilegal di Tangsel
- Pemilik berinisial K dan IKC diduga melanggar etik, mempekerjakan 40 orang, dan hasil produksi mencapai Rp1 miliar per bulan
- Barang bukti yang disita termasuk mesin, kendaraan pengangkut, dan dokumen nota pembelian bahan
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia gerebek pabrik skincare ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penggerebekan ini berdasar adanya temuan usaha pembuatan kosmetik tidak memiliki nomor izin berusaha.
“Yang kedua harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik, jadi sarananya ilegal,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip Kamis (20/3/2025).
1. Pemilik pabrik merupakan apoteker

Ikrar mengatakan, pemilik pabrik ini berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker, keduanya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Pabrik skincare ilegal ini mempekerjakan 40 orang. Hasil pemeriksaan temuan bahan baku berupa hidrokino, tritenoin, metametason, deksamenason, klindanisin, produk jadi krim malam, body lotion, sekitar 5000 pcs, base cream bahan kemasan dan stiker e-tiket," ungkapnya.
2. BPOM sita sejumlah barang bukti

Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita barang bukti berupa mesin berupa mixer berkapasitas 1 ton (2 unit), mixer kecil (7 unit), culer sower cash, timbangan analitik (6 unit), danoven mermeid, serta kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio.
“Dokumen nota pembelian bahan juga sudah kami sita, berupa hasil produksi per hari setiap jenis kosmetik sekitar lima ribu picis. Jadi setiap hari lima ribu, jadi omzet penjualan sekitar Rp1 miliar per bulan,” jelas Ikrar.
3. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda miliaran

Ikrar mengatakan, pelaku melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan terkait perbuatan pidana memproduksi, mengedarkan, kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.
“Makanya kita bisa masuk ke tahap penuntutan denda maksimal Rp5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara,” kata Ikrar.





















