Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPOM Gerebek Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel

BPOM Gerebek Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel
ilustrasi skincare (unsplash.com/Elsa Olofsson)
Intinya Sih
  • BPOM gerebek pabrik skincare ilegal di Tangsel
  • Pemilik berinisial K dan IKC diduga melanggar etik, mempekerjakan 40 orang, dan hasil produksi mencapai Rp1 miliar per bulan
  • Barang bukti yang disita termasuk mesin, kendaraan pengangkut, dan dokumen nota pembelian bahan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia gerebek pabrik skincare ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penggerebekan ini berdasar adanya temuan usaha pembuatan kosmetik tidak memiliki nomor izin berusaha.

“Yang kedua harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik, jadi sarananya ilegal,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikutip Kamis (20/3/2025).

1. Pemilik pabrik merupakan apoteker

ilustrasi apoteker di toko obat (freepik.com/zinkevych)
ilustrasi apoteker di toko obat (freepik.com/zinkevych)

Ikrar mengatakan, pemilik pabrik ini berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker, keduanya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Pabrik skincare ilegal ini mempekerjakan 40 orang. Hasil pemeriksaan temuan bahan baku berupa hidrokino, tritenoin, metametason, deksamenason, klindanisin, produk jadi krim malam, body lotion, sekitar 5000 pcs, base cream bahan kemasan dan stiker e-tiket," ungkapnya.

2. BPOM sita sejumlah barang bukti

ilustrasi tukaran uang rupiah baru (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi tukaran uang rupiah baru (pixabay.com/IqbalStock)

Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita barang bukti berupa mesin berupa mixer berkapasitas 1 ton (2 unit), mixer kecil (7 unit), culer sower cash, timbangan analitik (6 unit), danoven mermeid, serta kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio.

“Dokumen nota pembelian bahan juga sudah kami sita, berupa hasil produksi per hari setiap jenis kosmetik sekitar lima ribu picis. Jadi setiap hari lima ribu, jadi omzet penjualan sekitar Rp1 miliar per bulan,” jelas Ikrar.

3. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda miliaran

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ikrar mengatakan, pelaku melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan terkait perbuatan pidana memproduksi, mengedarkan, kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.

“Makanya kita bisa masuk ke tahap penuntutan denda maksimal Rp5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara,” kata Ikrar.

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More