Tangerang, IDN Times - Truk dengan kondisi over dimension over loading atau biasa disebut ODOL sering kali melintas di kawasan Tangerang, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Hal tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lain lantaran kerap kali menyebabkan kecelakaan.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melaksanakan sosialisasi larangan kendaraan ODOL kepada para pengemudi truk di Pangkalan Truk Korelet, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Senin (23/6/2025).
"Pelanggaran ODOL tidak hanya berisiko terhadap keselamatan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan," kata Kasubnit Kamseltibcarlantas Polresta Tangerang, Ipda Joko.
