Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alexander Vladimirovich Zverev, Ekstradisi Pertama Indonesia-Rusia

Aleksandr Vladimirovich Zverev, ekstradisi pertama Indonesia-Rusia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Penyerahan Alexander sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden
  • Ekstradisi pertama Indonesia-Rusia menandai hubungan diplomatik yang erat
  • Proses ekstradisi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, pada Kamis (10/7/2025). Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada 29 Juni 2022.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.

"Keputusan Presiden itu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Widodo di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta.

1. Penyerahan Alexander sudah sesuai dengan ketentuan

Aleksandr Vladimirovich Zverev, ekstradisi pertama Indonesia-Rusia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025. Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia," ungkapnya.

2. Penyerahan Alexander merupakan ekstradisi pertama Indonesia-Rusia

Aleksandr Vladimirovich Zverev, ekstradisi pertama Indonesia-Rusia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.

"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," kata Widodo.

3. Ekstradisi juga dilakukan sebagai peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia, menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.

"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," ucap Widodo.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us