Main Layang-Layang di Sekitar Bandara Soetta Bisa Dipenjara 3 Tahun

Tangerang, IDN Times - Warga yang menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bisa dikenai hukuman penjara, lho! Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 421 ayat 2 berbunyi setiap orang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Menerbangkan layang-layang di kawasan udara bandara bisa mengancam keselamatan pesawat terbang," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, Senin (7/7/2025).
1. Ini area terlarang untuk bermain layang-layang

Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas bermain layang-layang meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter selatan & utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara.
Aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan dapat membahayakan keselamatan pesawat, menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi dan komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat.
"Hingga berpotensi menyebabkan insiden serius," ungkapnya.
2. Rambu-rambu larangan bermain layang-layang juga dipasang

Bandara Soekarno-Hatta juga secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada warga sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.
“Kami terus mengimbau seluruh warga di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya.
3. Pengelola Bandara Soetta juga minta Pemda ikut awasi

Dwi Ananda Wicaksana menambahkan, dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal. Diketahui, kawasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan," tuturnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang.
"Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia," pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara maupun di jalur penerbangan telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210
PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI
Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP
PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak
Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta