Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkot Tangerang

Intinya sih...

  • 13 warga terjaring OTT karena membuang sampah sembarangan di Kota Tangerang
  • Penegakan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan melalui OTT
  • Pelanggar diminta tanda tangan pernyataan tidak mengulangi, akan dikenakan sanksi jika terkena OTT lagi

Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 13 waga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di Jembatan Perbatasan Sudimara Selatan dan Parung Serab di Jalan Raden Fattah Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (13/1/2025) dini hari.

Hal ini, dilakukan jajaran Kecamatan Ciledug melalui petugas Kelurahan Sudimara Selatan dan Kelurahan Parung Serab dengan melakukan Pengawasan OTT buang sampah sembarangan, di waktu malam hingga dini hari.

Editorial Team