Tata Cara Mengurus KK yang Rusak atau Hilang di Kota Tangerang

- KK hilang atau rusak, warga diwajibkan mengurus penerbitan KK baru
- Layanan dapat diakses secara online melalui website resmi Disdukcapil Kota Tangerang
- Persyaratan penerbitan KK baru termasuk KTP elektronik, buku nikah, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
Kota Tangerang, IDN Times - Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen resmi dari negara yang mencantumkan identitas diri, susunan, serta hubungan antara anggota keluarga. Kehilangan atau rusaknya dokumen ini, akan menjadi persoalan serius bagi warga.
Menanggapi persoalan ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menginformasikan, apabila KK hilang atau rusak, masyarakat diwajibkan mengurus penerbitan KK baru dan untuk mengurus penerbitan KK bisa di Kantor Disdukcapil, booth layanan Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau MPP Kota Tangerang.
1. Ini syarat dokumennya

Layanan ini pun dapat diakses secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Berkas penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak;
1. KTP elektronik suami dan istri
2. Buku nikah/Akta Perkawinan
3. Akta Kelahiran
4. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
5. Ijazah Terakhir
6. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
7. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
2. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya

Jangka waktu pelayanan ialah empat hari kerja dan diproses secara gratis atau tanpa pungutan biaya.
Sedangkan secara prosedur, pemohon mengupload berkas persyaratan secara online dan nantinya pemohon akan menerima file PDF lewat website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id dan dapat melakukan proses cetak fisik secara mandiri.



















