Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Perbaiki 1.000 Rumah Tak Layak di Tahun Ini

Dok. Pemkot Tangerang
Intinya sih...
  • Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang target perbaiki 1.000 unit rumah tidak layak huni pada 2025.
  • Perbaikan rumah tidak layak huni dapat tangani masalah kesehatan, kawasan kumuh, hingga kemiskinan ekstrem.
  • Terdapat tahapan pengusulan, verifikasi, validasi, dan syarat pemohon untuk mendapatkan manfaat program ini.

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang menargetkan untuk memperbaiki sebanyak 1.000 unit rumah tidak layak huni pada 2025.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, perbaikan rumah tidak layak huni bukan sekadar perbaikan tempat tinggal saja, melainkan, dapat menangani permasalahan-permasalahan lainnya.

"Ketika rumahnya sudah menjadi rumah sehat, maka beberapa masalah dapat diatasi, seperti, penanganan TBC, kawasan kumuh, hingga kemiskinan ekstrem. Sehingga, dari satu program ini mampu mengatasi beberapa masalah lainnya," kata Decky, Selasa (14/1/2025).

1. Beberapa tahapan harus dilalui untuk dapat program ini

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Decky mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika ingin melakukan permohonan perbaikan rumah tidak layak huni. Pertama, pengusulan dengan mengusulkan melalui RT/RW di musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses DPRD.

Lalu, usulan tersebut akan disampaikan kepada Disperkimtan melalui input SiData pada aplikasi Tangerang Ayo, yang menggunakan akun dewan untuk aspirasi atau reses dari dewan, dan akun kelurahan melalui musrenbang.

"Selanjutnya, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, penetapan hasil untuk calon penerima manfaat," kata dia.

2. Ini syarat mendapat program tersebut

ilustrasi mengurus dokumen penting (pexels.com/Alexander Suhorucov)

Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu: memiliki KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik.

Kriterianya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum mendapatkan bantuan dalam 10 tahun terakhir, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni.

3. Ini syarat lain yang harus dipenuhi

ilustrasi dokumen (pexels.com/@anete lusina)

Decky mengatakan, program ini diutamakan untuk yang sudah atau pernah berkeluarga dan atau berusia lebih dari 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan yang ada di Kota Tangerang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us