Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan aturan hanya 25 persen pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang masuk kantor.
"Sebanyak 75 persen lainnya bekerja dari rumah di setiap unit kerja," ujar Zaki, Rabu (6/1/2021).