Ilustrasi demo buruh. Dok.IDN Times/Istimewa
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten tetap meminta pemerintah menaikkan UMP 2021, sebesar 8,51 persen.
Fredy Darmana dari unsur SPSB Banten mengatakan, tuntutan kenaikan UMP tersebut merupakan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Kemudian tafsiran buruh, bahwa upah minimum harus disesuaikan dengan 2020 tersebut adalah kenaikan upah tahun 2021 harus disesuaikan dengan tahun ini.
"Jadi kalau Ibu Ida bahwa surat edaran melihat COVID, tapi kita tidak melihat itu. Bukan (kami) tidak mengerti keadaan, tapi mengacu aturan hukum yang berlaku itu harus pakai bahwa 5 tahun ini kita harus tinjau kehidupan layak. Harus ada survei dan sudah dilakukan BPS masih rendah," kata Fredy, usai mengikuti rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Banten, hari ini.