Kota Tangerang, IDN Times - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menyebut, kenaikan upah yang hanya berkisar di angka 1,09 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Lapangan Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.
"Dampak Omnibus Law sudah kita rasakan terutama ada di turunannya PP 36 yang mengatur tentang pengupahan," kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman, saat aksi demo di depan kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).
Kenaikan upah itu, jelasnya, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah 1,09 persen.