Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di Tangerang

Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di Tangerang
(Ilustrasi bantuan uang tunai) Dok. IDN Times
Share Article

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merinci kriteria keluarga yang akan mendapatkan bantuan program jaring pengaman sosial, sebesar Rp600 ribu per bulan. Total, ada delapan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam surat keputusannya.

Bupati Zaki menegaskan bahwa saat ini seluruh aparatur kecamatan tengah mendata rakyat miskin, yang terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona.

1. Pendataan yang dilakukan di luar data DTKS

Bantuan, SKK Migas, PHKT dan PHI untuk pencegahan COVID-19 kepada  Dinkes PPU (Dok. PHKT)
Bantuan, SKK Migas, PHKT dan PHI untuk pencegahan COVID-19 kepada Dinkes PPU (Dok. PHKT)

Zaki mengatakan, proses pendataan tersebut dilakukan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, kata dia, warga yang sudah menerima program PKH, BSP, dan bantuan lainnya dari pemerintah, tidak menerima bantuan itu.

"Total ada delapan kriteria keluarga yang akan didata untuk mendapatkan bantuan program jaring pengaman," jelasnya, Selasa (14/4).

2. Kriteria itu mulai dari keluarga PDP dan pasien meninggal COVID-19

(Ilustrasi bantuan uang tunai) Dok. IDN Times
(Ilustrasi bantuan uang tunai) Dok. IDN Times

Ini delapan kriteria yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi masyarakat Kabupaten Tangerang :

  1. Keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena positif COVID-19.
  2. Asisten rumah tangga, pekerja, dan karyawan yang dirumahkan atau di PHK.
  3. Tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi.
  4. Pedagang asongan dan pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi.
  5. Tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh.
  6. Janda dengan sosial ekonomi yang rentan.
  7. Petani penggarap dan nelayan.
  8. Penyandang disabilitas.

3. Pendataan itu akan dilakukan sampai Kamis (16/4)

Kegiatan Pendistribusian Bantuan Untuk Waria di Jakarta Barat (Dok. QLC Jakarta dan Sanggar Teater Seroja)
Kegiatan Pendistribusian Bantuan Untuk Waria di Jakarta Barat (Dok. QLC Jakarta dan Sanggar Teater Seroja)

Zaki menambahkan, pihaknya meminta pendataan tersebut secara valid, objektif, dan reliabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya hasil pendataan itu akan disampaikan oleh camat melalui Dinas Sosial (Dinsos), dengan tenggat waktu sampai Kamis (16/4).

"Semua data dalam bentuk file atau softcopy dan hardcopy juga, untuk mendukung data itu kami juga mengimbau untuk melampirkan salinan KTP dan kartu keluarga," ucap Zaki.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

2 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, 1 Masih Hilang

28 Jun 2026, 11:00 WIBNews