Catat, Syarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten digelar hari ini, Kamis (10/4/2025).
- Program berlangsung hingga 30 Juni 2025 dengan persiapan penambahan petugas dan loket pelayanan.
- Pemutihan pajak berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025, tidak berlaku bagi yang proses mutasi keluar.
Serang, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten digelar hari ini, Kamis (10/4/2025). Program ini bertujuan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Asal, masyarakat membayar pajak pada tahun berjalan.
"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan datang ke gerai-gerai Samsat terdekat," kata Gubernur Banten Andra Soni.
Lantas sampai kapan dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan masyarakat?
1. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025

Program pemutihan pajak akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk menambah petugas dan loket pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.
"Jam kerja setiap UPT juga akan ditambah. Termasuk beberapa UPT akan tetap buka di hari libur," katanya.
2. Tidak berlaku bagi kendaraan yang proses mutasi keluar Banten

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025. Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
"Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten," katanya.
3. Dokumen persyaratan yang mesti disiapkan

Adapun persyaratan dokumen berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia