Serang, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten digelar hari ini, Kamis (10/4/2025). Program ini bertujuan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Asal, masyarakat membayar pajak pada tahun berjalan.
"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan datang ke gerai-gerai Samsat terdekat," kata Gubernur Banten Andra Soni.
Lantas sampai kapan dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan masyarakat?
