Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Curi Uang Nasabah Rp6,1 M, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Ridwan divonis 9 tahun penjara karena korupsi Rp6,1 miliar di Bank Banten Cabang Pembantu Malingping.
- Vonis hakim juga menyatakan Ridwan melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menjatuhkan pidana denda Rp250 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU karena Ridwan menyesali perbuatannya, namun terdakwa sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatannya untuk judi online.
Serang, IDN Times - Pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping, Ridwan divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi Rp6,1 miliar dengan cara mencuri uang tunai yang berada di brangkas bank milik Pemprov Banten tersebut.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyatakan Ridwan terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yaitu melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editorial Team
EditorKhaerul Anwar
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us