Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Ridwan melalui kuasa hukumnya Christovel Charolius mengatakan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir.
"Kami menerima putusan tersebut," kata Christovel.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ridwan didakwa mengambil dana nasabah dari lemari besi bank, saat brangkas itu rusak sehingga hanya pakai kunci manual.
Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dialah yang memegang kunci manual tersebut.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja supervisor yang kemudian dimasukan ke dalam tas terdakwa,” kata JPU Kejari Lebak, Andreas Marpaung saat sidang dakwaan pada Kamis (15/8/2024).
Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dia memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas untuk keperluan tambah modal Teller 09.
Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian ada temuan selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.
“Uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Selain untuk judi online, Ridwan menggunakan uang total Rp70 juta untuk membayar utang, untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta, memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta, dan pembelian minuman keras Rp580 ribu dan Rp310 ribu.
“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” tuturnya.