Bobol Uang Nasabah, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 11 Tahun

- Pejabat Bank Banten KCP Malingping dituntut 11 tahun penjara atas kasus pembobolan uang nasabah senilai Rp6,1 miliar.
- Terdakwa juga harus membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp6,1 miliar, atau diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.
- Ridwan menggunakan uang tersebut untuk judi online, membayar utang, karaoke, dan membeli minuman keras.
Serang, IDN Times - Pejabat Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Ridwan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pembobolan uang nasabah dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menuntut terdakwa dengan pasal berlapis berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 8 Jo. Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan pencucian uang," kata JPU Subardi saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/10/2024).
1. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp6,1 miliar

Selain itu, mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Cabang Malingping itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa Ridwan pun dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,1 miliar. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun," katanya.
2. Pertimbangan jaksa menuntut tinggi terdakwa Ridwan

Subardi menjabarkan, pertimbangan menuntut tinggi terdakwa Ridwan karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Banten selaku bank pembangunan daerah yang berperan memberikan layanan jasa bagi masyarakat di sektor keuangan.
Selain itu, terdakwa juga dinilai telah menikmati seluruh hasil uang kejahatan tindak pidana itu.
"Hal yang meringkan, terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa telah menyerahkan uang Rp30 juta kepada Bank Banten sebagai uang pengganti nilai kerugian yang dialami Bank Banten," katanya.
3. Uang Rp6,1 miliar milik nasabah digunakan Ridwan untuk judi online dan karoke

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengungkap bahwa, uang nasabah Bank Banten yang diambil dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar oleh Ridwan, digunakan untuk judi online hingga karaoke.
Kasus pembobolan uang nasabah itu bermula saat kunci lemari brangkas di Bank Banten itu tengah rusak sehingga hanya bisa dikunci secara manual. Menurut JPU Subardi, terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional memegang kunci manual tersebut.
"Sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller," kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Kemudian, terdakwa memanfaatkan kerusakan pintu brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas saat kantor sepi sehingga, tanpa diketahui oleh siapapun. "Pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang," katanya.
Untuk menutupi perbuatannya itu, kata Subardi, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09. "Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem," katanya.
Akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, mengakibatkan Rekening Balancing System (RBS) memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar. Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.
Setelah diketahui ada pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus kemudian menghitung uang kas dan mendapati ada selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
"Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200," katanya.
Subardi menerangkan uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu relahhabis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar utang hingga karaoke.
"Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras," katanya.