Rp6,1 M Uang Nasabah Bank Banten Dipakai Judi Online dan Karaoke

Serang, IDN Times - Terdakwa Ridwan diduga menggunakan dana yang dia ambil dari brankas Bank Banten, untuk judi online dan karaoke. Uang nasabah itu dia ambil ketika dia masih menjadi pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping.
Adapun total dana yang diambil Ridwan itu mencapai Rp6,1 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwan di sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Ridwan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (15/8/2024).
1. Terdakwa memanfaatkan pintu brankas yang sedang rusak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus pembobolan uang nasabah itu saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brankas, dengan angka kombinasi karena sempat rusak. Jika konci kombinasi digunakan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali.
Menurut Subardi, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, brankas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual.
"Yang memegang kunci manual tersebut adalah Terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller," kata Subardi saat membacakan dakwaan.
Kemudian, terdakwa memanfaatkan kerusakan pintu brankas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brankas saat kantor sepi sehingga tidak diketahui oleh siapapun.
"Pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang," katanya.
2. Agar tak ketahuan, terdakwa manipulasi penginputan di RBS

Untuk menutupi perbuatannya itu, kata Subardi, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09.
"Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem," katanya.
Akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, RBS memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar, padahal seharusnya angka RBS tersebut kosong.
"Ditemukan data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp.5.280.000.000, yang diduga karena adanya fraud," katanya.
Setelah diketahui ada pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus menghitung uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
"Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp6.179.897.200," katanya.
3. Terdakwa menggunakan uang untuk judi online hingga ajak teman karoke

Subardi menerangkan uang yang diambil dari dalam brankas Bank Banten Cabang Malingping itu telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar utang, hingga karoke.
"Terdakwa mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras," katanya.