Tangerang Selatan, IDN Times — Guru di SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, YP atau Yayat Priatna, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli sedikitnya 25 murid.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan Yayat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP. "Di sana ancaman pidananya 12 tahun,” ujar Wira, Jumat (23/1/2026).
