Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Proses pengungkapan kasus masih terus berlangsungWira menyebut, penyidik Satreskrim Polres Tangsel masih terus mendalami kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses pengungkapan yang berjalan.

  • Korban kemungkinan akan bertambah banyakSalah seorang wali murid mengatakan, hingga kini belum semua korban terdata lantaran sebagian anak masih takut untuk bercerita.

  • Guru SD di Tangsel Terancam 12 Tahun PenjaraYayat Priatna, guru di SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Guru di SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, YP atau Yayat Priatna, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli sedikitnya 25 murid.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan Yayat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP. "Di sana ancaman pidananya 12 tahun,” ujar Wira, Jumat (23/1/2026).

1. Proses pengungkapan kasus masih terus berlangsung

Ilustrasi pelecehan anak. (Freepik/freepik)

Wira menyebut, penyidik Satreskrim Polres Tangsel masih terus mendalami kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses pengungkapan yang berjalan.

Dugaan pencabulan ini terungkap setelah para wali murid melapor. Terduga pelaku disebut merupakan wali kelas di sekolah tersebut dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap murid saat kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas ekstrakurikuler.

2. Korban kemungkinan akan bertambah banyak

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Salah seorang wali murid mengatakan, hingga kini belum semua korban terdata lantaran sebagian anak masih takut untuk bercerita.

“Ini belum semua korban. Masih banyak yang belum terhitung karena belum berani melapor,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Laporkan!

ilustrasi telepon (freepik.com/gesrey)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Editorial Team