Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebakaran di Cibodas, Kota Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Pelaku pembakaran bengkel menewaskan tiga penghuni di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas, Merry Anastasia terancam hukuman mati.

Hal itu lantaran dia sudah merencanakan aksi tersebut karena sakit hati hubungan Merry dengan anak pemilik bengkel, Lionardi tidak direstui keluarga korban.

1. Pelaku diancam hukuman mati

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, tersangka berprofesi sebagai dokter ini dijerat pasal 340 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkap Abdul, Kamis (12/8/2021).

2. Tiga orang tewas dalam kejadian ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di