Serang, IDN Times - Sejumlah pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan tersebut berkaitan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan hingga saat ini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa. "Siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup, belum bisa kami sampaikan," kata Rangga, Jumat (31/1/2025).