Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Pelecehan terhadap Siswa, Guru ICM Tangsel Dinonaktifkan
Ilustrasi ruang aman dari kekerasan seksual di sekolah. (commons.wikimedia.org/Errizdwi)
  • Guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di bawah umur, yang menurut kuasa hukum diduga berlangsung pada 2023–2026.

  • Kuasa hukum menyebut dugaan melibatkan pola child grooming melalui les mengaji privat, komunikasi intens, video pornografi, sentuhan sensitif, dan permintaan foto tidak senonoh; korban baru bercerita pada 2026.

  • ICM menonaktifkan guru SD tersebut sejak 25 Agustus 2026 sebagai langkah administratif, menegaskan bukan penentuan kesalahan, serta menghormati proses hukum dan perlindungan identitas anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa di bawah umur. Laporan tersebut dibuat kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026 pukul 11.24 WIB. Fadhli mengatakan, dugaan pelecehan seksual tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.

“Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut,” ujar Fadhli dikutip Jumat (25/9/2026).

1. Kuasa hukum sebut ada dugaan child grooming

Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut dilakukan melalui pola yang disebutnya sebagai child grooming, yakni pendekatan terhadap anak yang menurutnya disertai manipulasi dan pemberian iming-iming tertentu.

Ia mengatakan dugaan tindakan terjadi setelah jam pelajaran reguler. Terlapor disebut membuat kegiatan les privat mengaji di ruang kelas sekolah.

“Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah di mana si pelaku itu bekerja,” katanya.

Fadhli juga menyebut terlapor pernah menjadi wali kelas korban pada periode 2023-2024. Ia mengklaim terdapat komunikasi intens antara terlapor dan korban.

Menurut Fadhli, dugaan tindakan yang dilaporkan antara lain korban diperlihatkan video pornografi, adanya dugaan sentuhan pada bagian sensitif, serta permintaan foto tidak senonoh yang disebut ditolak korban.

2. Korban disebut baru berani bercerita pada 2026

Ilustrasi santri penyintas kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (commons.wikimedia.org/Aaprianinda)

Fadhli mengatakan, dugaan kejadian tersebut baru diungkap korban kepada orang yang dipercaya pada 2026. Menurut dia, korban menyampaikan cerita tersebut kepada pelatih bela dirinya sebelum informasi itu diteruskan kepada keluarga.

Setelah mengetahui cerita tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis.

Fadhli menyebut pihaknya melampirkan dokumen pemeriksaan psikologis klinis serta percakapan antara korban dan terlapor sebagai bagian dari laporan kepada kepolisian.

“Kami melampirkan satu bukti psikologis klinis, jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dari psikolog, korban mengalami satu depresi atau trauma yang berat atas peristiwa tersebut,” katanya.

Pernyataan mengenai kondisi psikologis tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum berdasarkan pemeriksaan yang disebut telah dilakukan terhadap korban.

3. Pihak sekolah sebut guru sudah dinonaktifkan

Sementara, pihak sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD). Guru tersebut dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah ICM menerima dan melakukan penanganan awal terhadap laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.

ICM menegaskan penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan.

“Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” demikian pernyataan sikap ICM tertanggal 23 September 2026.

ICM juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan instansi yang berwenang.

Dalam pernyataannya, ICM menyebut perlindungan anak merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur.

Pihak sekolah juga menyatakan terus melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik, termasuk penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan dengan pihak berwenang apabila diperlukan.

ICM mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak maupun pihak terkait.

Curated For You

Editorial Team

Related Article