Sementara, pihak sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD). Guru tersebut dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah ICM menerima dan melakukan penanganan awal terhadap laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.
ICM menegaskan penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan.
“Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” demikian pernyataan sikap ICM tertanggal 23 September 2026.
ICM juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan instansi yang berwenang.
Dalam pernyataannya, ICM menyebut perlindungan anak merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur.
Pihak sekolah juga menyatakan terus melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik, termasuk penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan dengan pihak berwenang apabila diperlukan.
ICM mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak maupun pihak terkait.