Serang, IDN Times - Sebanyak 53 perusahaan yang tersebar di Banten sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena dampak pandemik COVID-19. Total, ada sekitar 6 ribu karyawan yang sudah kena PHK.
Hal itu merupakan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi berharap, wabah corona segera berakhir dan pemerintah juga kembali bisa melakukan pemulihan ekonomi sehingga perusahaan kembali tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga nantinya harus memberikan insentif atau keringanan bagi perusahaan baik dari pajak, beban listrik serta kemudahan-kemudahan perizinan.