Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bulog Serang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan beras. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menduga, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
"Tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang," katanya saat ekpose di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022) malam.